gravatar

Blogger peduli prita

- Prita Mulyasari kembali terjerat kasus
hukum yang pernah dihadapinya, setelah
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan
kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Melalui perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010,
MA menyatakan Prita Mulyasari bersalah
menyebarkan kritik terhadap RS Omni
Internasional melalui internet.
Blogger Enda Nasution mengaku kaget dengan
putusan MA yang menyatakan Prita bersalah.
"Karena selama ini yang kita anggap sudah
selesai, ternyata belum," kata Enda Nasution,Para blogger, menurut Enda, menyatakan
keprihatinan atas kriminalisasi yang dilakukan
terhadap Prita. Kasus Prita dinilai hanya akan
menjadi preseden buruk bagi kebebasan
menyatakan pendapat dan berekspresi, di dunia
maya.
"Dulu yang kami perjuangkan adalah
ketidakadilan terhadap Prita. Kemudian kami juga
memperjuangkan kebebasan berekspresi di dunia
maya dan perlindungan terhadap konsumen,"
jelas Enda.
Enda saat itu menjadi salah satu blogger yang
aktif menyatakan dukungan terhadap Prita
Mulyasari. Bahkan, Enda juga menjadi salah satu
penggagas gerakan "Koin untuk Keadilan", yang
mengumpulkan uang untuk membayar denda
Rp204 juta kepada RS Omni Internasional yang
menggugatnya secara perdata.
Enda kemudian mengatakan para blogger akan
terus mendukung dan memperjuangkan
kebebasan Prita. "Kami tak akan diam. Kami
kembali jalin koordinasi untuk tetap mendukung
Prita," ujar Enda.
Koordinasi dilakukan dengan tetap berhubungan
dengan Prita. Dukungan juga dilakukan terhadap
langkah legal yang akan dilakukan Prita. "Saya
sudah menghubungi Prita, dia mengatakan siap-
siap untuk PK (Peninjauan Kembali)," kata Enda.
"Kami akan bergerak lagi dan akan memantau
terus perkembangan kasus ini."
advertisement
Di kutip dari:viva dot com

silahkan beri saran buat kemajuan blog ini